Senin, 27 Oktober 2014

Tahap Tahap Mendidik Anak Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu A'laihi Wasallam

TAHAP I: SEBELUM ANAK LAHIR HINGGA USIA 3 TAHUN

Mendoakan calon bayi
Mendoakan dan memberikan perhatian saat anak dalam kandungan
Mendoakan saat bayi hendak lahir
Menyambut bayi dengan azan
Men-tahniq bayi
Mengajarkan atau memperdengarkan zikir dan doa kepada bayi
Mengeluarkan zakat (fitrah) sejak ia lahir
Menyayanginya
Memberinya nama yang baik pada usia 7 hari
Melaksanakan aqiqah pada usia 7 hari
Mencukur rambutnya dan bersedekah setara dengan berat rambut pada usia 7 hari
Bercanda dengan bayi
Menyebut anak dalam gelar orang tua
Meng-khitan
Menggendong bayi
Menanamkan tauhid sejak dini
Memperhatikan penampilan dan gaya rambutnya
Mengajarkan cara berpakaian
Selalu menghadirkan wajah ceria kepadanya
Menciumnya dengan penuh kasih sayang
Bercanda dan bermain dengan anak-anak
Memberi hadiah
Mengusap kepalanya sebagai bentuk kasih sayang
Mengajarkan dan meneladankan kejujuran pada anak

TAHAP II: ANAK USIA 4 – 10 TAHUN

Membiasakan panggilan kasih sayang dengan nada lembut
Menemaninya bermain dan belajar
Mengajaknya berjalan sambil belajar
Memberikan kesempatan yang cukup untuk bermain
Menghargai permainannya
Menanamkan akhlak mulia
Mendoakannya
Mengajaknya berkomunikasi secara intensif dan minta pendapatnya
Mengajarkan amanah dan menjaga rahasia
Membiasakan makan bersama
Mengajarkan adab makan
Mengajarkan persaudaraan dan kerja sama
Melerai ketika anak-anak bertengkar
Melatih kecerdasannya dengan lomba dan cara lainnya
Memberikan hadiah kepada anak yang berhasil melakukan sesuatu atau berprestasi
Menjaga anak dengan zikir dan mengajarinya berzikir
Mengajarkan azan dan shalat
Mengajarkannya berani karena benar
Jika anak mampu, boleh ditunjuk sebagai imam

Jumat, 11 Juli 2014

Beberapa Hal Yang Membatalkan Puasa Menurut Beberapa Mahzab

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat)
 
Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam: yang mewajibkan qadla' saja (tidak kafarat), dan ada yang mengharuskan qadla' dan kafarat. Kali ini, kita akan menampilkan yang pertama, yang mewajibkan qadla' saja, menurut 4 mazhab besar : HanafiyahMalikiyahSyafi'iyah, dan Hanbaliyah.

A. Mazhab Hanafiyah

 Hal-hal yang membatalkan puasa, dalam mazhab Hanafiyah ini terbagi ke dalam 3 kelompok besar. Pertama, memakan/menelan/meminum sesuatu yang tidak selayaknya ia makanan. Masuk dalam kelompok ini adalah hal-hal berikut: 
  • memakan beras mentah.
  • makan adonan tepung yang tidak dimasak.
  • menelan obat-obatan (tanpa maksud yang jelas).
  • Memakan buah yang belum masak.
  • Memakan sisa-sisa makanan di mulut sebesar kacang Arab (sama dengan setengahnya kacang tanah).
  • Memakan garam banyak dengan sekali telan juga mewajibkan qadla' (tidak kafarat), berbeda jika menelannya sedikit-sedikit, maka selain qadla' puasa ia juga wajib membayar kafarat.
  • Memakan biji-bijian.
  • Memakan/menelan kapas, kertas atau kulit, kerikil, besi, debu, batu, uang kertas/perak atau sejenisnya.
  • Memasukkan air atau obat ke dalam tubuh dengan cara menyuntukkan melalui lubang kemaluan, hidung, atau tenggorokan.
  • Meneteskan minyak ke dalam telinga (bukan air, karena air tidak bisa meresap lebih jauh ke dalam).
  • Masuknya air hujan atau salju ke dalam tenggorokan tanpa sengaja, dan dia tidak menelannya.
  • Sengaja muntah-muntah, atau mengeluarkan muntah dengan paksa lantas ditelankannya kembali, jika muntahannya itu memenuhi mulut; atau walaupun tidak sampai memenuhi mulut namun yang kembali tertelan minimal menyamai biji kacang Arab, sementara dia sadar bahwa dia puasa. Namun jika muntahan itu terjadi dengan tanpa sengaja; atau kalaupun muntah secara disengaja namun muntahannya tidak memenuhi mulutnya; atau saat muntah dia lupa bahwa dia sedang puasa; atau muntahannya itu berupa lendir, tidak makanan; maka puasanya tidak batal. Ini berdasar hadis "Barang siapa muntah dengan tanpa sengaja maka dia tidak wajib mengqadla, namun jika sengaja muntah-muntah maka diwajibkan mengqadla'".

***

Jenis kedua adalah memakan/meminum/menelan makan-makanan atau obat-obatan karena ada udzur, baik itu berupa penyakit, dipaksa, memakan/meminum/menelan secara keliru, atau karena menyepelekan, atau karena samar. Masuk dalam kategori ini adalah hal-hal berikut ini: 

  • Masuknya air kumur ke dalam perut secara tak sengaja.
  • Berobat dengan cara membedah tubuh bagian kepala atau perut, lantas obat yang dimasukkan mencapai otak atau perut.
  • Orang tidur yang dimasuki air ke dalam tubuhnya dengan sengaja.
  • Orang perempuan yang membatalkan puasanya dengan alasan khawatir sakit karena melaksanakan suatu pekerjaan.
  • Makan atau bersenggama secara syubhat/samar, setelah ia melakukan hal itu (makan atau senggama) karena lupa.
  • Makan setelah ia berniat puasa pada siang hari.
  • Seorang musafir (orang yang bepergian) yang makan saat niat puasanya dilakukan pada malam hari setelah ia memutuskan untuk menetap (mukim) di tempat ia berada.
  • Makan/minum/senggama pada saat fajar telah terbit, namun ia ragu apakah fajar telah terbit.
  • Makan/minum/senggama pada saat matahari belum terbenam, namun ia menyangka bahwa matahari telah terbenam (telah maghrib).

CATATAN
Seorang yang makan atau melakukan hubungan badan sejak sebelum terbitnya fajar, kemudian fajar terbit, maka jika ia langsung menghentikannya atau memuntahkan makanan yang ada di mulutnya, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.

***
Jenis ketiga adalah pelampiasan nafsu seks/birahi secara tak sempurna. Masuk dalam kategori ini adalah hal-hal berikut: 
  • Keluarnya mani dikarenakan berhubungan badan dengan mayit atau binatang atau anak kecil yang belum menimbulkan syahwat.
  • Keluarnya mani karena berpelukan atau adu paha.
  • Keluarnya mani karena ciuman atau rabaan.
  • Perempuan yang disetubuhi saat ia tertidur.
  • Perempuan yang menetesi kemaluannya dengan minyak.
  • Memasukkan jari yang dibasahi dengan minyak atau air kedalam anus, lantas air atau minyak itu masuk ke dalam.
  • Bercebok sehingga ada air yang masuk ke dalam melalui anus.
  • Memasukkan sesuatu sampai tenggelam seluruhnya (kapas, kain, atau jarum suntik, dll) ke dalam anus.(Jika tidak tenggelam seluruhnya, maka tidak membatalkan puasa)
  • Perempuan yang memasukkan jarinya yang dibasahi dengan minyak atau air ke dalam vaginanya bagian dalam.

***

B. Mazhab Malikiyah

Dalam mazhab ini, hal-hal yang mewajibkan qadla' (tanpa kafarat) ada 3 kategori berikut ini: 

  1. Membatalkan puasa-puasa fardlu (seperti qadla' Ramadlan, puasa kafarat, puasa nadzar yang tidak tertentu, puasanya orang yang haji tamattu' dan qiraan yang tidak membayar denda). Adapun puasa nadzar yang ditentukan, semisal bernadzar puasa hari/beberapa hari/bulan tertentu, jika dia membatalkan puasanya itu karena udzur seperti haidl, nifas, ayan, gila, sakit, dll, maka ia tak wajib mengqadla'. Namun jika uzdurnya sudah hilang sementara apa yang dinadzarkannya masih tersisa, maka ia wajib melakukan puasa pada hari yang tersisa itu.
  2. Membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa Ramadhan, selama syarat-syarat wajibnya kafarat tak terpenuhi. Seperti batalnya puasa karena udzur seperti sakit; atau karena udzur yang menghilangkan dosa seperti lupa, kesalahan, keterpaksaan; batalnya puasa karena keluarnya madzi atau mani karena melamun/melihat/memikir-mikir (sesuatu yang menimbulkan syahwat), dengan tanpa berlebihan, namun kebiasaannya keluar mani pada saat berhenti dari tindakan itu. Singkatnya, semua puasa wajib yang dibatalkannya wajib baginya mengqadla, kecuali puasa nadzar tertentu yang dibatalkannya karena udzur.
  3. Membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa-puasa sunat. Karena menurut mazhab ini, melakukan suatu ibadah sunat, hukumnya wajib melakukannya sampai sempurna. Jika dibatalkan secara sengaja maka harus mengqadlanya, dan jika tanpa jika batalnya karena udzur tidak wajib mengqadlanya.

Kesimpulannya, seseorang yang membatalkan puasa (semua jenis puasa) dengan sengaja maka ia wajib mengqadlanya, dan tidak wajib membayar kafarat kecuali pada puasa Ramadhan saja. Dan barang siapa yang batal puasanya (jenis apa saja) karena lupa, wajib baginya mengqadla (tidak kafarat), kecuali pada puasa sunat (tidak wajib qadla' tidak pula kafarat).

***
Adapun hal-hal yang bisa membatalkan puasa, dalam mazhab ini, ada 5 hal :

  1. Bersengga yang mewajibkan mandi.
  2. Keluarnya mani atau madzi karena ciuman, belaian, dan melihat/memikir-mikir (sesuatu yang menimbulkan syahwat) dan itu dilakukannya dengan sengaja dan terus-terusan.
  3. Muntah-muntah secara sengaja, baik muntahannya itu memenuhi mulut atau tidak. Namun jika muntah itu terjadi secara tak sengaja maka tak membatalkan puasanya, kecuali jika ada muntahannya yang kembali masuk ke perut walau tak sengaja (maka batallah puasanya).
  4. Sampainya sesuatu yang cair ke tenggorokan melalui mulut, hidung, atau telinga, baik itu secara sengaja, lupa, kesalahan, atau keterpaksaan. Seperti air kumur atau saat gosok gigi. Masuk dalam kategori hukum cairan ini juga, dupa dan kemenyan jika dihirup kuat-kuat sehingga masuk ke tenggorokan, asap yang diketahui (seperti rokok-pent), bercelak dan berminyak rambut pada siang hari jika rasanya sampai ke tenggorokan, jika tidak sampai ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. Sebagaimana ia tak membatalkan puasa, jika hal itu dilakukannya pada malam hari).
  5. Sampainya sesuatu ke pencernaan, baik zat cair atau tidak, melalui mulut, hidung, mata atau pangkal rambut, baik masuknya dengan disengaja, keliru, lupa atau terlanjur. Adapun suntikan pada lobang kelamin laki-laki tidak membatalkan puasa. Begitu juga halnya mengkorek-korek lubang telinga, juga menelan sisa-sisa makanan yang masih menempel di antara gigi-gigi tidak membatalkan puasa, meskipun itu dilakukan dengan sengaja.
Demikian pula masuknya segala sesuatu, baik berupa cairan atau tidak, ke dalam pencernaan melalui lubang-lubang (menuju dalam tubuh) yang berada di atas perut, baik lubang tersebut lebar atau sempit, membatalkan puasa dan wajib mengqadlanya. Beda dengan sesuatu yang masuk melalui lubang bawah (perut), ia baru dianggap membatalkan puasa jika lubang bawah itu lebar (seperti lubang anus dan kelamin perempuan), dan barang yang masuk itu berupa zat cair (tidak benda yang keras).
Singkatnya, qadla' itu wajib bagi orang yang membatalkan puasa-puasa wajib, baik itu dilakukannya dengan sengaja, lupa, keterpaksaan; baik pembatalannya itu haram, boleh, atau wajib seperti orang yang membatalkan puasanya karena kekhawatirannya akan sesuatu yang fatal (jika ia puasa); baik pembatalan itu juga mewajibkan kafarat atau tidak; baik puasa fardhu itu asli atau puasa nadzar.

*******
Qadla adalah Kewajiban mengerjakan salah satu perintah agama namun tidak bisa dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan karena berbagai halangan.
Contoh: Puasa Ramadhan dan Salat
Kafarah adalah Denda bagi orang yang melanggar kewajiban agama dengan ketetapan yang telah ditentukan (ketentuan kafarah yang berkaitan puasa akan diterangkan lebih lanjut) 

 --------

C. Menurut Madzhab Syafi`i:

Umum

 
Sedikit catatan mengenai batalnya puasa seseorang menurut Syafi`iyah, yaitu :
Pertama : Orang yang lupa, (di-)terpaksa, atau tidak tahu bahwa hal-hal tersebut bisa membatalkan puasa, maka puasanya tidak batal -meski yang dimakan itu banyak atau sedikit. Jadi kriteria batal menurut Syafi`iyah adalah adanya unsur kesengajaan dalam melakukan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut.
Kedua: Orang yang batal puasa tanpa udzur (halangan) harus tetap meneruskan puasanya hingga waktu buka.

Perihal Batalnya Puasa Dan Hanya Wajib Qadla

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dengan konsekuensi qadla` saja tanpa berkewajiban membayar kafarah, yaitu: 


  1. Masuknya satu benda atau dzat ke dalam perut dari lobang terbuka seperti mulut, hidung, lobang penis, anus dan bekas infus, baik sesedikit/sekecil apapun, seperti semut merah; ataupun benda tersebut yang tidak biasa dimakan seperti debu atau kerikil.
    Masuk dalam kategori ini juga :
    • Sengaja mencium bau renyah daging goreng;
    • Menghirup obat pelega pernafaan (semacam vicks atau mint) ket ika seseorang merasa sesak nafas;
    • Menelan kembali ludah yang sudah berceceran dari pusat kelenjar penghasil ludah. Seperti menelan kembali ludah yang sudah keluar dari mulutnya (dihukumi sebagai benda luar); atau seseorang membasahi benang dengan ludahnya kemudian mengembalikan benang yang basah (oleh ludahnya tersebut) ke dalam mulutnya dan hasil ludah tersebut ditelannya lagi; atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan benda lain -lebih-lebih benda yang terkena najis.
    • Mempermainkan ludah di antara gigi-gigi, sementara ia bisa memuntahkannya.
    • Menelan sisa-sisa makanan yang menempel di antara gigi-gigi meski sedikit, sementara ia sebenarnya bisa memisahkannya tanpa harus menelannya.
  2. Menelan dahak yang sudah sampai ke batas luar mulut. Namun jika kesulitan memuntahkannya maka tidak apa-apa; 
  3. Masuknya air madlmadlah (air kumur) atau air istinsyaq (air untuk membersihkan hidung) ketika wudlu hingga melwati tenggorokan atau kerongkongan karena berlebih-lebihan dalam melakukannya. 
  4. Muntah dengan sengaja walaupun ia yakin bahwa muntahan tersebut tidak ada yang kembali ke perut. 
  5. Ejakulasi ekster-coitus (Istimna) seperti onani --baik dengan tangan sendiri maupun bantuan isterinya--, atau mani tersebut keluar disebabkan sentuhan, ciuman, maupun melakukan petting (bercumbu tanpa senggama) tanpa penghalang (bersentuhan kulit dengan kulit). Hal-hal tersebut membatalkan puasa karena interaksi secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi.

    Adapun jika seorang keluar mani karena imajinasi sensual, melihat sesuatu dengan syahwat, melakukan petting tanpa sentuhan kulit dengan kulit (masih dihalangi kain), maka tidak apa-apa, karena interaksi tersebut tidak secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi. Dan hukumnya disamakan dengan mimpi basah. Namun jika hal itu dilakukan berulang-ulang maka puasanya batal, meskipun tidak ejakulasi. 
  6. Jelas-jelas keliru makan pada siang hari, karena sudah terbitnya fajar atau belum terbenamnya matahari.

    Jika ia berbuka puasa dengan sebuah ijtihad yaitu membaca keberadaan awan kemerah-merahan (sabagai tanda waktu buka) atau yang lain, seperti cara menentukan waktu sholat (secara astronomis), maka dibolehkan atau sah puasanya.

    Namun, untuk kehati-hatian, hindari makan di penghujung hari (berbuka) kecuali dengan keyakinan sudah saatnya berbuka. Juga dibolehkan makan di penghujung malam (waktu sahur) jika ia menyangka masih ada waktu meski sebenarnya waktu fajar sudah tiba dan dimulutnya masih ada makanan maka sah puasanya. Sebab dasar hukum itu berangkat dari keyakinan awal yaitu belum terbit fajar. Akan tetapi jika sudah jelas-jelas ia mengetahui terbitnya fajar (imsak) sementara di mulutnya masih ada makanan kemudian ia langsung memuntahkan makanan tersebut maka tidak apa-apa, namun jika masih asyik memakannya maka puasanya batal. 
  7. Datang bulan (haid), nifas, gila, dan murtad. Sebab kembali pada syarat-syarat sahnya puasa yaitu sehat akal (Akil), masuk ke jenjang dewasa (baligh), muslim, dan suci dari haid dan nifas. Dengan demikian batalnya puasa tersebut karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas.
D. Menurut Madzhab Hanbali, antara lain: 
  1. Masuknya satu benda (materi) ke dalam perut atau pembuluh nadi dari lobang/rongga badan dengan unsur kesengajaan dan sebagai alternatif, sementara ia masih ingat betul bahwa dirinya sedang puasa -meski ia tidak tahu hal tersebut membatalkan-. Baik benda tersebut bisa dimakan seperti makanan dan minuman, atau tidak, seperti kerikil, dahak, tembakau kinang, obat, pelumas yang sampai ke tenggorokan atau otak, selang yang dimasuk lewat anus, atau merokok.

    Catatan : Seperti Syafi`I, Imam Hanbali mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam hal batalnya puasa. Jika seseorang lupa, keliru, atau ter/di paksa melakukan hal-hal yang membatalkan puasa maka tidak apa-apa.
  2. memakai celak mata hingga dzat celak tersebut sampai tenggorokan. Jika tidak sampai ke sana, maka tidak apa-apa;. Rasulullah bersabda, "Berhatilah-hatilah orang yang puasa dengannya (celak)". 
  3. Muntah dengan sengaja --baik muntahan itu berupa makanan, ataupun muntahan yang sudah pahit, lendir, darah dan lain-lain-- meski sedikit sekalipun. Rasulullah bersabda, "Barang siapa terpaksa harus muntah maka ia tidak perlu mengulang puasanya, dan barang siapa muntah dengan sengaja maka ia wajib qadla`". 
  4. Berbekam. Baik subyek maupun obyek disini dianggap batal puasanya jika benar-benar terlihat darah. Rasul bersabda, "membatalkan (puasa) pelaku dan obyek bekam". Namun jika tidak sampai kelihatan maka tidak apa-apa. 
  5. Berciuman, onani, bersentuhan, bersetubuh tanpa penetrasi (persenggamaan) -baik yang keluar mani atau madzi-. Begitujuga Keseringan menonton obyek sensual hingga keluar mani bukan madzi; 
  6. Murtad secara mutlak, karena firman Allah swt.: "Jika kamu benar-benar musyrik, maka amal kamu akan benar-benar terhapus". 
  7. Meninggal dalam keadaan puasa wajib maka ahli waris harus mengqadla puasa untuk hari kematiaannya. Namun jika pada hari kematiaanya, ia dalam keadaan menjalankan puasa nazar atau kafarah, maka ahli waris hanya memberi makan orang miskin (tidak perlu mengqadla). 
  8. Jelas-jelas salah makan di siang hari.

Jika ada keraguan bahwa matahari sudah terbenam kemudian ia berbuka (seperti halnya ia berbuka namun ia masih menyangka matahari belum terbenam dan memang kenyataan matahari belum terbenam) maka batal puasa dan harus mengqadla.

Termasuk batal dan wajib qadla juga, jika seseorang makan karena lupa, kemudian ia menyangka dirinya sudah batal sehingga ia meneruskan makan dengan sengaja.



Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat

Membayar "kafarah" yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan enam puluh fakir miskin jika tidak mampu puasa.

Namun pada zaman sekarang ini, karena perbudakan sudah tidak ada, maka cukup berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu (karena sakit atau hal-hal yang menghalangi lainnya) maka harus memberi makan enam puluh fakir miskin .

A. Madzhab Hanafi
Ada sekitar 22 hal yang mengharuskan membayar qadha' dan kafarah sekaligus. Ketentuan ini berlaku bagi orang mukallaf (orang yang sudah punya hak dan kewajiban dalam konstitusi hukum) yang melakukan niatnya pada malam hari kemudian membatalkan puasanya (dengan melakukan salah satu 22 hal tersebut) dengan sengaja, tanpa keterpaksaan, dan tidak ada hal lain yang menghalangi puasa seperti sakit atau bepergian.

Adapun jika seorang yang melakukakan salah satu 22 hal tersebut adalah anak kecil yang belum mukallaf, atau tidak melakukan niat pada malam harinya, baik puasa qadha` atau puasa-puasa lain di luar Ramadhan, karena dia lupa atau keliru, karena terpaksa atau darurat, atau ada hal lain yang boleh membatalkan puasa, maka ia tidak wajib membayar kafarah, namun hanya cukup meng-qadha' saja.

Keduapuluh-dua hal tersebut dapat diklasifikasikan dalam dua kategori: 
  1. Memakan-meminum makanan-minuman atau obat-obatan tanpa ada halangan (udzur) yang sah. Makanan-minuman di sini meliputi hal-hal yang biasa dimakan-minum, seperti daging dan makanan berlemak lainnya, baik yang mentah, masak, atau kering. Begitu juga buah-buahan dan sayuran. Meliputi pula makanan yang tidak biasa dimakan seperti daun anggur, kulit semangka, dll. Dan masuk dalam kelompok obat-obatan adalah hal-hal yang membahayakan kesehatan seperti rokok, narkoba, dll.

    Termasuk dalam kategori pertama ini, makan dengan sengaja karena ia menyangka puasanya telah batal. Misalnya ia sengaja makan setelah ia mengumpat orang lain, karena ia menduga bahwa umpatan itu membatalkan puasa. Atau ia sengaja makan setelah berbekam, menyentuh atau mencium dengan syahwat, bercumbu tanpa keluar mani, dll.

    Masuk dalam kategori ini juga menelan air hujan yang masuk ke mulut dan menelan air liur isteri untuk kenikmatan.
  2. Melampiaskan nafsu seksual secara sempurna, yaitu berhubungan seksual melalui alat kelamin atau anus --baik pelaku maupun obyek--, meskipun hanya bersentuhan alat kelamin tanpa keluar mani. Namun dengan syarat obyeknya orang yang mengundang syahwat. Begitu pula jika seorang perempuan melakukan kontak seksual dengan anak kecil atau orang gila, maka perempuan tersebut tetap harus membayar kafarah.

    Adapun dalil hukumnya adalah hadits yang menceritakan kejadian orang badui yang bersenggama dengan isterinya pada siang hari Ramadhan. Nabi lantas mewajibkan mereka membayar kafarah yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan 60 fakir miskin jika tidak mampu puasa.


B. Madzhab Maliki

Imam Malik hanya menyempitkan konsekuensi qadha' sekaligus kafarah hanya pada pelanggaran puasa bulan Ramadhan saja, yaitu antara lain:
  1. Bersetubuh dengan sengaja baik dengan manusia atau hewan, meskipun tidak keluar mani. Baik dengan isterinya atau wanita lain. Karena hal itu merupakan penghinaan terhadap kemulyaan bulan Ramadhan. Meski inisiatif senggama datang dari si wanita, baik istrinya sendiri atau orang lain, kewajiban kafarah tetap dikenakan pada dua-duanya. Namun jika sang wanita disetubuhi ketika sedang tidur atau diperkosa, maka wanita tersebut bebas dari kafarah. Dan jika bersenggama karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka ia tidak berkewajiban membayar kafarah. Karena kafarah pada esensinya adalah akibat pelanggaran kehormatan bulan Ramadhan.
  2. Mengeluarkan mani akibat berciuman; bercumbu tanpa bersetubuh; memandang atau membayangkan (sesuatu yang mengundang syahwat) dalam tempo waktu yang disengaja sementara dia sadar akan kebiasaannya keluar mani akibat melakukan hal seperti itu; memandang dan mengangan dalam sekilas waktu dan dia sadar kebiasaanya mengeluarkan mani dengan sekedar melakukan hal seperti itu.

    Namun jika keluar mani dikarenakan memandang atau membayangkan padahal tidak biasanya dia keluar mani karena melakukan hal itu; atau memang biasa keluar mani/madzi dengan hanya memandang atau membayangkan, maka ia tidak wajib membayar kafarah.
  3. Makan dan minum dengan sengaja. Demikian juga menelan apa saja (walaupun sesuatu yang tidak lazim dimakan) yang telah sampai di tenggorokan; dan muntah dengan sengaja kemudian menelannya kembali meski tanpa sengaja.

    Karenanya, kalau seseorang batal puasa karena lupa maka ia tidak wajib membayar kafarah. Begitu juga halnya hal-hal yang masuk ke perut atau rongga badan lainnya yang tidak melalui mulut. Karena pada dasarnya yang mwajibkan kafarah itu adalah faktor kesengajaan merusak kemulyaan bulan Ramadhan.
  4. Berniat membatalkan puasa di pagi hari, meski setelah itu ia berniat lagi.
  5. Sengaja membatalkan puasa tanpa ada udzur seperti sakit, bepergian, haid bagi wanita.
C. Madzhab Syafi`i

Hanya satu hal yang mewajibkan qadha', kafarah, dan ta`zir (hukuman) serta tetap diwajibkan menahan (dari apa yang membatalkan puasa) selama sisa hari mana ia membatalkan puasanya, yaitu bersenggama pada siang hari Ramadhan dengan kriteria sebagai berikut :
  1. Ia telah berniat puasa pada malam harinya. Jika ia tidak berniat maka puasanya tidak sah dan ia harus menahan diri.
  2. Adanya faktor kesengajaan.
  3. Tidak terpaksa.
  4. Sadar dan tahu akan keharaman bersetubuh di siang hari Ramadhan.
  5. Terjadi pada siang hari Ramadhan. Kalau itu terjadi puasa wajib selain Ramadhan, maka tidak dikenai sanksi.
  6. Tidak mengerjakan hal yang membatalkan puasa sebelumnya. Sehingga jika ia makan lebih dahulu kemudian bersenggama, ia tidak terkena sanksi ini. Begitu juga jika telah melakukan percumbuan (yang membatalkan puasa) selain bersetubuh.
  7. Ia seorang mukallaf yang tidak mempunyai 'udzur berpuasa. Karenanya anak kecil, orang yang bepergian (musafir) yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh, dan orang sakit (yang mencapai udzur puasa) tidak dikenai sanksi tersebut di atas.
  8. Yakin bahwa puasanya sah. Maka tidak ada kafarah bagi orang yang sengaja bersenggama yang menduga bahwa puasanya telah batal.
  9. Tidak keliru. Karenanya, jika seseorang bersetubuh karena menduga waktu masih malam, belum datang Subuh, tidak wajib baginya kafarah.
  10. Tidak menjadi gila atau meninggal dunia seusai ia bersenggama.
  11. Persenggamaan tersebut memang benar-benar atas dasar kehendak dan suka sama suka. Sehingga seandainya si lelaki/perempuan diperkosa, dengan cara melemahkan badannya agar tak mampu berontak, atau dengan cara apa saja, maka kafarah hanya wajib bagi si pemerkosa.
  12. Persenggamaan benar terjadi, minimal dengan masuknya kepala penis ke liang vagina.
  13. Persenggamaan tersebut dilakukan pada lubang kemaluan, baik itu anus, dengan sesama jenis, orang mati, atau binatang. Adapun persenggamaan bukan pada lubang kemaluan (seperti oral seks), tidak mewajibkan kafarah.


D. Madzhab Hanbali

Orang yang bersenggama pada siang hari Ramadhan, tanpa ada 'udzur puasa sebelumnya, baik itu dilakukan di vagina atau anus, baik manusia atau binatang, orang hidup atau mati, mengeluarkan mani atau tidak, dengan sengaja atau lupa, secara salah, tidak tahu, suka sama suka atau terpaksa, baik ketika dipaksa dia sadar ataupun tertidur, tetap diharuskan membayar kafarah. Sebab Rasul dalam riwayatnya Abu Hurairah, tidak menjelaskan kepada penanya yaitu seorang Badui, mengenai detail persengamaan. Jika memang hukumnya berbeda di masing-masing kondisi, tentunya Rasul akan menjelaskan masing-masing keadaan. Seolah-olah Nabi berkata pada Badui tersebut, "Jika kamu telah bersenggama, maka kamu harus membayar kafarah".


CATATAN:
  1. 'Udzur-'udzur puasa seperti sakit, bepergian, gila, murtad, dll, yang terjadi setelah persenggamaan tidak menggugurkan kewajiban kafarah. Karena pelanggaran terhadap kemulyaan Ramadhan telah terjadi sebelumnya.
  2. Jumlah kafarah tergantung jumlah pelanggaran. Barang siapa yang melakukan persenggamaan dua hari berturut-turut, maka ia harus membayar dua kafarah.

Minggu, 06 Juli 2014

Daftar Makanan Mengandung Purin Tinggi

Purin adalah zat alami yang ditemukan didalam sel, termasuk didalam tumbuhan maupun hewan di sekitar kita. Sayuran pada umumnya lebih tinggi purin dibandingkan dengan daging. Purin yang masuk kedalam tubuh kita dari makanan selanjutnya akan dimetabolisme menjadi asam urat. Sebenarnya hal ini adalah proses yang normal dan sehat, dan Asam urat sebenarnya bertindak sebagai zat antioksidan yang berguna untuk melindungi lapisan pembuluh darah.
Pada kasus tertentu fungsi ginjal bisa kurang memadai, sehingga bisa terjadi kelebihan asam urat dalam tubuh kita. Dalam istilah sederhana, masalah ini bisa menimbulkan serangan gout atau radang sendi akibat asam urat tinggi. Kelebihan Asam urat yang diproduksi tubuh dari purin ini bisa terjadi karena ginjal tidak bisa melepaskannya melalui urin, yang pada akhirnya lama kelamaan akan membentuk kristal asam urat yang menumpuk pada persendian. Kristal ini bersifat keras, sehingga akan mengikis jaringan lunak atau lapisan tulang rawan sendi dan mengakibatkan gejala radang sendi yang menyakitkan akibat asam urat.

Makanan mengandung purin tinggi, yang perlu dihindari atau batasi oleh penderita gout artritis

Obat-obatan diperlukan untuk mengobati Gout, akan tetapi membuat perubahan pola makan tertentu seperti mengurangi makanan yang kaya purin juga bisa membantu. Purin sebenarnya terdapat diseluruh bagian makhluk hidup, jadi tidak mungkin kita menghindari purin. Yang terbaik adalah dimulai dengan mengetahui beberapa makanan yang paling tinggi mengandung purin berikut:

Daging merah :

Daging pada umumnya tinggi purin, dan Organ hewan atau jerohan seperti hati, ginjal & otak mengandung purin paling tinggi. Daging yang mengandung purin tinggi seperti daging babi, daging rusa, daging sapi, kelinci, kalkun, sapi, unggas dan bebek. Batasi jumlah asupan protein hewani hingga 6 ons per hari, hal ini untuk mengurangi purin dalam tubuh .

Sea food :

Ikan sarden adalah sumber purin tertinggi. Juga makanan laut lainnya seperti halibut, ikan kod, bluefish, makarel, trout, tuna, lobster, tiram, herring, sarden dan kerang.

Anggur :

Anggur juga merupakan salah satu sumber Purine tertinggi. Batasi konsumsi anggur jika Anda menderita gout.

Minuman :

Minuman sehari-hari kita seperti teh dan kopi sebenarnya sedikit mengandung purin, akan tetapi batasi konsumsinya karena mengandung kafein. Sementara Minuman beralkohol tidak boleh diminum oleh penderita kelebihan asam urat. Terutama adalah bir, dimana yang pailing tinggi purin.

Ragi :

Produk yang mengandung ragi harus dibatasi untuk menghindari masalah kesehatan, terutama bagi penderita radang sendi akibat asam urat. Tape atau produk yang difermentasi lainnya adalah mengandung purin tinggi dari ragi.

Kacang-kacangan:

Kacang-kacangan adalah sumber protein nabati yang baik, namun pada umumnya juga tinggi purin. Kacang-kacangan yang paling kaya akan purin adalah lentil, kacang navy , kacang lima, kacang merah, dan belinjo.

Cokelat

Biji kakao dan daun teh mengandung tinggi theobromine, yaitu alkaloid dengan struktur mirip dengan kafein yang tinggi purin. Kakao merupakan bahan utama pembuatan dark chocokelate.

Makanan rendah purin

Beberapa yang terbaik makanan rendah purin meliputi berbagai macam sayuran (jamur, asparagus, kubis, ceri, buncis, selada, lobak, jagung, kentang, dan wortel), dan buah-buahan ( apel, pisang, jeruk, dan melon). Juga ada banyak kacang-kacangan (Brazil, hazelnut, dan kacang tanah), keju (cheddar, edam, cottage, dan Limburger), dan pasta yang dibuat dengan telur, dan biji-bijian.

Tips bagi penderita gout asam urat

  • Jerohan terutama perlu untuk dihindari penderita gejala asam urat/gout, karena sangat tinggi purin.
  • Batasi mengkonsumsi makanan hewani, ikan, dan kacang-kacangan seperti lentil, kacang mete, dan belinjo
  • Direkomendasikan untuk diet asam urat tinggi adalah banyak minum cairan dalam bentuk jus buah atau air. Minum banyak air akan mengurangi kadar purin.
  • Untuk mencegah gejala gout, Obat-obatan tertentu juga harus dihindari termasuk aspirin dan beberapa penekan sistem kekebalan tubuh seperti siklosporin, yang dapat membuat ginjal mempertahankan asam urat.
Yang perlu dilakukan bukan mencari makanan yang rendah purin, namun mengkonsumsi makanan dalam batas yang baik bagi kesehatan adalah yang terbaik.

Selasa, 24 Juni 2014

Menanti Datangnya Bulan Ramadhan


Bulan ramadhan, bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat islam diseluruh dunia itu telah kembali setelah penantian panjang sebelas bulan lamanya. Anak-anak kecil dipedesaan sungguh gembira berbondong-bondong menuju masjid rela menunggu dari sehabis sholat ashar dengan pakaian warna-warni serba islami dengan wajah lucu dan kepolosan mereka menunggu tabuh bedug awal puasa meskipun tabuh bedug baru akan dibunyikan setelah menunggu sidang isbat dijakarta anak-anak kecil itu berlarian dimasjid dengan teman-temannya sebaya ada yang menangis karena terjatuh ada juga yang bermain kelereng dan ada juga yang membantu takmir masjid membersihkan lantai untuk sholat taraweh sungguh gembira anak-anak itu menanti datangnya bulan yang sangat suci, takmir masjid menunggu komando dari bapak “lebe” (KAUR keagamaan desa) tidak ada yang berani dengan pak lebe bukan karena wajahnya yang garang atau karena orangnya yang keras atau fanatik dengan ilmunya sendiri orang-orang didesa kami sangat percaya dengannya karena ilmunya yang keramat, sekali mulutnya membacakan ayat-ayat alqur’an diatas segelas air putih yang diambil dari gentong miliknya penyakit apapun sembuh, itu kenapa orang-orang disesa kami jarang yang kedokter kalau hanya sakit meriang atau bebelen. Jangankan takmir masjid kiyai didesa kami pun takut dengan pak lebe. Aku juga bingung kenapa orang-orang didesa kami takut dengan paklebe mungkin karena ilmu agamanya yang keramat, seperti tahun-taun yang lalu meskipun sidang isbat telah diumumkan ditv namun tidak ada yang berani mengumumkannya dimasjid, sebelum pak lebe datang kemasjid dan meminta takmir untuk mengumumkannya, tidak hanya itu tabuh kentong yang biasanya diletakkan dimasjid juga diletakkan dirumahnya meskipun kentongan tanda datang waktu sholat itu dekat dengan masjid, orang-orang didesa kami tidak berani berbuka puasa sebelum pak lebe menabuh kentongan yang diikatkan dengan tambang didepan rumahnya meskipun radio sahara kendal sudah berani mengumandangkan azan maghrib namun tidak ada satupun didesa kami yang berani menyantap kolak sebelum kentongan itu ditabuh pak lebe.

Sore itu pak lebe marah mendengar suara anak-anak gaduh dimasjid karena tidak bisa mendengarkan berita dari TVRI, tv satu-satunya yang ia pelototi berhari-hari disaat waktu luang, tv hitam putih satu chanel kesayangannya tv yang biasa ditonton meskipun dengan gambar tidak jelas dan banyak semut-semut nois dilayarnya yang terkadang didalam tvnya terdengar suara orang yang sedang berpacaran menggunakan radiobrikmarah dan akhirnya datang kemasjid dengan wajah garang serta langkahnya yang panjang dan cepat. Sekilas anak-anak itu tidak melihat kedatangan pak lebe yang datang dari arah selatan seratus meter bukan jarak yang dekat bagi pak lebe yang umurnya hampur kepala delapan namun karena rumahnya terlihat dari masjid, salah satu dari anak-anak itu ada yang  melihat pak lebe menuju masjid dengan wajah garang dan peci yang sedikit miring serta sarungnya yang dijinjing. “ono mbah lebeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee!!!!!!” teriak dari salah satu anak-anak dimasjid, puluhan anak-anak itu lari terbirit-birit tanpa arah berdesakan mencari sandal-sandal mereka yang berserakan berdesak-desakan dipintu masjid sebagian yang masih kecil kira-kira umur lima tahun hanya bisa menangis karena saking takutnya dengan pak lebe lari dan hanya lari kerumahnya masing-masing yang bisa dilakukan anak-anak itu karena saking takutnya dengan pak lebe, aku juga bingung entah apa yang ditakuti oleh pak lebe yang belum bersuara hanya melihatnya saja mereka sudah takut bukan kepalang.

Suasana sudah sepi setelah pak lebe sampai dimasjid,marah tidak tersampaikan karena anak-anak sudah terlanjur sepi pulang kerumahnya masing-masing hingga akhirnya takmir masjid yang kena marah pak lebe karena tidak bisa memperingatkan anak-anak itu untuk tidak gaduh dimasjid, pak lebe pun kembali pulang melanjutkan gambar semut yang berada dilayar tvnya namun anak-anak itu tidak kalah akal dan tidak ada takutnya ketika tidak ada orangnya suasana kembali ramai dimasjid sama masih gaduh seperti tadi, dipelototi tv itu dengan jarak satu meter dengan suara keras hingga terdengar radius seratus meter entah apa yang dilihat namun setelah satu jam dia melototi semut semut itu dia seperti mendapat wangsit lalu beranjak dari kursinya yang terbuat dari anyaman rotan itu. Namun ada yang beda dengan wajahnya yang sekarang, mungkin mendapatkan wangsit yang baik wajahnya tidak garang lagi dan jalannya pun tidak terlalu cepat, meskipun dia keluar rumah dari pintu belakang agar anak-anak itu tidak melihat kedatangannya dan datang dari jalan samping masjid.
Setelah pak lebe sampai dimasjid anak-anak itu kembali lari terbirit-birit dengan jeritan bah seperti orang melihat hantu takut bukan kepalang namun kali ini anak-anak itu tidak bisa lari kerena pak lebe sudah berada diserambi masjid mereka justru lari kedalam masjid ada yang ngumpet dibawah karpet ada pula yang masuk kedalam lemari tempat Alqur’an ada yang menutupinya dengan mukena dan lain sebagainya. Namun ternyata kedatangan pak lebe kali ini tidak untuk marah namun untuk menabuh bedug tanda dimulainya bulan puasa telah tiba.

Anak-anak itu pun keluar dan tidak takut lagi bahkan pada duduk melingkari bedug yang sedang ditabuh oleh pak lebe karena perintahnya, suasana menjadi hikmat hati berdebar diiringi tabuh yang keras tabuh bedug yang bernada tidak seperti tabuh sholat jum’at tabuh yang begitu indah didengar karena kedatangan bulan yang suci bulan yang penuh hikmah dan tentunya bagi mereka anak-anak itu adalah awal bulan dimana mereka akan mendapatkan baju baru diakhir bulan serta uang yang banyak yang akan mereka terima dari orang-orang yang suka memberi kepada anak-anak serta suasana yang beda dari bulan-bulan lain.

Namun ditengah-tengah tabuhan bedug pak kiyai didesa kami datang dan bilang kalau sidang isbat mengumumkan puasa jatuh esok lusa karena menurut sidang isbat dijakarta dari penjuru pelosok negeri belum ada yang melihat hilal, tabuhpun dihentikan pak lebe bilang “masa tadi saya mendengar kalau puasa itu jatuh pada esok hari makanya beduk harus dibunyikan tanda datang bulan ramadhan” mungkin karena semut-semut dilayar tvnya serta pendengaran pak lebe yang kurang baik sehingga salah menerima informasi atau wangsit dari tv. pak kiyai lalu menjelaskan lebih rinci “memang benar pak, sebagian orang mengikuti metode hisab puasanya mulai besok dan yang mengikuti metode rukyah dan sidang isbat dijakarta puasanya esokan harinya” percakapan-percakapan telah dilontarkan antara pak kiyai dan pak lebe sehingga tanpa sadar anak-anak kecil itu mendengarkannya wajah merekapun lesu karena bulan ramadhan tidak jadi datan malam ini dan akan datang keesokan harinya. “walaupun kita tidak memulai puasa esok hari bedug harus tetap berkumandang kita harus menghormati yang melaksanakan puasa esok hari” kata pak lebe dan pak kiyai terdiam merunduk hanya bisa mengatakan iya pak . Pak lebe orang yang fanatic dengan ilmunya sendiri itu ternyata mempunyai solidaritas yang tinggi yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai perbedaan. Wajah anak-anak itu kembali senang ketika bedug dibunyikan lagi meskipun awal puasa akan dilaksanakan esok lusa semangat mereka untuk meramaikan masjid tidak lah surut karena perbedaan awal puasa, mereka justru senang serta bergembira menyambut datangnya bulan puasa keesokan harinya.

Didiklah Anak Sejak Dini

Seorang ibu bernama Janell Burley Hofmann memberikan hadiah ponsel berkelas yaitu iPhone 5 kepada anaknya Gregory. Meskipun iPhone 5 merupakan barang mewah, pemberian iphone 5 ini bukan untuk memanjakan anaknya, justru ia memberi aturan atau perjanjian yang sangat ketat kepada anaknya, dan ia harus mentaatinya. Jika tidak mau taat, maka iPhone tersebut akan di minta kembali.
Perjanjian tersebut sangat positif untuk anaknya, juga sangat inspiratif untuk kita terapkan bagi anak-anak kita. Berikut Ini daftar perjanjian ibu kepada anaknya:
1. Ini (iPhone 5) adalah milik ibu. Ibu membelinya. Ibu yang membayarnya. Ibu meminjamkannya untukmu. Bukankah ibu yang terbaik?
2. Ibu harus selalu mengetahui password-nya
3. Jika teleponnya berdering, jawablah. Itu adalah sebuah telepon. Katakan halo, tunjukkan perilaku yang baik (sopan.) Jangan pernah abaikan panggilan telepon jika dilayarnya tertulis “Ibu” atau “Ayah”. Jangan pernah.
4. Berikan teleponnya kepada orang tua-mu tepat jam 7:30 malam setiap malam sekolah dan setiap akhir minggu pada jam 9 malam. Telepon tersebut akan dimatikan untuk satu malam dan akan dihidupkan kembali esok hari jam 7:30 pagi. Jika kamu tidak mau menelepon ke telepon rumah temanmu, karena takut jika orang tua-nya yang mengangkat terlebih dahulu, maka jangan menelepon atau SMS sama sekali. Dengarkan suara hatimu dan hormatilah keluarga orang lain seperti kamu ingin keluarga kita dihormati.
5. Kamu tidak akan membawa Ini (iPhone 5) ke sekolah. Ngobrol-lah secara langsung dengan orang-orang yang biasa kamu ajak chatting atau SMS. Ini adalah bekal atau skill untuk hidupmu kelak. Untuk sekolah setengah hari atau field trip sesudah sekolah akan kami pertimbangkan.
6. Jika ini (iPhone 5) jatuh kedalam toilet, terhempas ke tanah, atau menghilang di udara bebas, kamu bertanggung jawab untuk penggantian atau biaya perbaikan. Kamu bisa memotong rumput, menjaga bayi, atau menggunakan uang tabungan hadiah ulang tahun. Ini akan terjadi, kamu harus bersiap.
7. Jangan gunakan teknologi ini untuk berbohong, membodohi, atau menipu umat manusia lainnya. Jangan biarkan dirimu terlibat dalam pembicaraan yang akan menyakiti orang lain. Jadilah teman yang baik terlebih dahulu atau menjauhlah dari kemungkinan perseteruan. 8. Jangan mengirimkan SMS, email, atau mengatakan apapun yang tidak mau kamu ucapkan dalam kehidupan sehari-hari.
9. Jangan mengirimkan SMS, email, atau mengatakan apapun ke seseorang yang tidak mau kamu katakan dengan lantang ketika orang tua mereka sedang berada diruangan itu. Sensorlah dirimu sendiri.
10. Tidak boleh ada pornografi. Carilah informasi di internet yang hanya akan kamu bagikan ke Ibu secara langsung. Jika kamu memiliki pertanyaan tentang apapun, tanyalah seseorang – lebih baik lagi tanya ke Ibu atau ayahmu.
11. Matikan, diamkan, sembunyikan dari khalayak ramai. Terutama di restoran, didalam bioskop, atau ketika berbicara dengan umat manusia lain. Kamu bukanlah orang yang kejam; jangan biarkan iPhone merubah itu.
12. Jangan kirimkan atau menerima gambar/ foto dari bagian pribadi anggota tubuhmu atau orang lain. Jangan tertawa. Suatu saat kamu akan tergoda untuk melakukannya secerdas apapun dirimu. Ini sangat beresiko dan dapat menghancurkan masa muda/ kuliah/ atau masa dewasamu. Ini akan selalu jadi ide yang buruk. Dunia maya itu luas dan lebih kuat daripada dirimu. Sulit sekali menghilangkan jejak dalam skala sebesar ini – termasuk reputasi yang buruk.
13. Jangan mengambil jutaan foto dan video. Tidak perlu mendokumentasikan segalanya. Alamilah hidupmy sendiri. Kenangan itu akan tersimpan dalam ingatanmu untuk selamanya.
14. Sesekali tinggalkan iPhone ini dirumah dan coba untuk merasa nyaman dan aman dengan keputusan itu. Ini (iPhone) bukanlah benda hidup ataupun perpanjangan dirimu. Belajarlah untuk hidup tanpanya. Jadilah lebih besar dan lebih kuat daripada FOMO – Fear Of Missing Out (rasa takut kehilangan.)
15. Download lagu yang baru atau yang klasik atau yang berbeda dari yang didengarkan oleh jutaan orang lain yang mendengarkan hal yang sama. Generasimu memiliki akses musik yang belum pernah ada selama sejarah. Ambillah keuntungan dari hal tersebut. Perluas cakrawala-mu.
16. Sesekali mainkan permainan dengan kata-kata atau puzzles (teka-teki) atau permainan yang melatih otak.
17. Jaga matamu tetap menghadap kedepan. Lihat dunia disekelilingmu. Pandangilah jendela. Dengarkan kicauan burung. Jalan-jalan. Berbicaralah dengan orang asing. Berkelilinglah tanpa Googling.
18. Kamu pasti akan melakukan kesalahan. Ibu akan mengampil teleponmu. Kita akan duduk dan membicarakannya. Kita akan memulai dari awal lagi. Ibu dan kamu, kita selalu belajar. Ibu adalah bagian dari tim-mu. Kita melakukan ini bersama-sama. Dan pada akhir daftar kontrak, sang ibu menulis “Kebanyakan pelajaran disini tidak hanya berlaku untuk iPhone, namun untuk kehidupan..”
Sungguh perjanjian yang sangat mendidik dan sangat bijak sana bagi anaknya. sangat cocok sekali dengan keadaan saat ini, zaman di mana kemudahan teknologi membuat kita jarang berinteraksi secara langsung kepada orang di sekitar kita.
Kita lebih suka berlama-lama sms-an, berlama lama melihat dinding facebook kita, lebih suka chating. Kita lebih suka menatap layar, dari pada harus bertemu langsung.
Padahal jika kita melakukan hal tersebut secara berlebihan, akan berdampak buruk bagi perkembangan psikologis kita, khususnya kemampuan untuk berinteraksi secara langsung dengan masyarakat.
Semoga kisah inspiratif ibu yang memberikan hadiah iPhone 5 kepada anaknya dengan perjanjian ketat di atas bisa bermanfaat bagi kita semua.

MCB Tidak Cuku Tanpa ELBC



Demi keamanan rumah dan penghuninya, memasang MCB atau Miniature Circuit Breaker saja tidak cukup. Ada cara lain lebih efektif dan lebih aman, yaitu memasang proteksi ELCB di rumah Anda.

ELCB ini akan mendampingi MCB. Berbeda dengan MCB yang berfungsi mencegah arus pendek, ELCB atau Earth Leakage Circuit Breaker berfungsi mengamankan manusia dari "arus bocor" atau kebocoran arus. Dengan mudahnya, ELCB akan memberikan pengaman agar manusia tidak tersetrum hingga tewas.

"Pemasangan ELCB sangat dianjurkan, khususnya di lokasi-lokasi lembab," tutur Riyanto Mashan, Country President PT Schneider Electric Indonesia kepada Kompas.com, Senin (23/12/2013). 

"Listrik bisa dikatakan bocor jika ada yang menghantarkannya keluar dari jaringan. Pertama, bisa lewat kontak langsung dengan manusia. Kedua, karena ada penghantar lain, seperti air," tambahnya. 

Air adalah penghantar listrik yang baik, begitu pula tubuh manusia. Ketika terpapar air dan aliran listrik, tentu seseorang mudah tersengat listrik hingga meninggal. Untuk itulah, Riyanto sempat mengingatkan musibah banjir besar di Thailand. Bukan soal banjirnya, tapi bahaya sengatan listrik yang ia khawatirkan.

"Saat banjir besar di Thailand itu, ada di satu kampung lima ratus orang tewas tersengat listrik karena listrik di kampung itu belum dimatikan oleh petugas PLN-nya. Itulah bahaya listrik yang sebenarnya," tutur Riyanto.

Ketiga, lanjut Riyanto, kebocoran listrik bisa disebabkan akibat adanya kerusakan pada sistem perlistrikan. Misalnya, lanjut dia, ada robekan atau gigitan tikus pada kabel.

"ELCB akan secara otomatis memutuskan hubungan listrik ketika menyengat manusia pada arus 30mA," papar Riyanto. 

Pada tegangan 30mA, menurut Riyanto, manusia yang terekspos tegangan ini memang akan sesak napas. Namun, hal itu tidak akan menyebabkan kematian. Sementara, pada arus berkekuatan 1A, jantung manusia dapat berhenti berdetak.

"Di sinilah peran ELCB. Alat ini secara otomatis mampu memutus aliran listrik jika terkena manusia pada kekuatan arus 30mA. Manusia tidak akan meninggal. Jadi, Anda tidak perlu lagi khawatir di kala banjir," kata Riyanto.
 
Untuk pemasangannya, lanjut Riyanto, Anda bisa meminta ahli listrik memasang ELCB, meski bukan rumah baru. Namun, kemungkinan besar Anda akan menghadapi masalah dalam proses pemasangannya.

"Jika berkali-kali listrik 'turun' dalam proses pengecekan saat pemasangan ELCB, kemungkinan besar sistem listrik eksisting di rumah Anda bermasalah. Mungkin, kabel Anda sudah tidak lagi dalam kondisi prima," ujarnya.

Penyebab Korsleting Litrik



Musibah kebakaran memberikan efek yang tidak main-main. Bukan hanya kKerugian materi, bahkan korban jiwa pun bisa terjadi karena musibah ini.

Menurut data yang dilansir oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Desember lalu, tepatnya Minggu (22/12/2013), tercatat 16 kasus kebakaran terjadi di DKI Jakarta. Dari jumlah itu, 15 di antaranya diakibatkan karena korsleting arus listrik, sementara satu sebab lainnya akibat tabrakan kereta. Dengan kata lain, peristiwa kebakaran dominan terjadi di kawasan permukiman, dan 100 persen akibat korsleting listrik.

Memang, data tersebut tidak menyertakan kondisi instalasi listrik di lokasi kejadian. Namun, menurut Riyanto Mashan, Country President, PT Schneider Electric Indonesia, ada beberapa kemungkinan terjadinya percikan api yang disebabkan oleh listrik.

Setidaknya, lanjut Riyanto, ada tiga penyebab munculnya percikan api yang berhubungan dengan instalasi listrik. Pertama, beban berlebih atau overload. Kedua, hubungan singkat arus listrik atau short-circuit, dan ketiga arus bocor pada bangunan atau peralatan. Jika api tersambar dengan bahan-bahan yang mudah terbakar, percikan tersebut mampu menghanguskan seluruh rumah.

Riyanto menjelaskan, ada langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh penghuni rumah untuk mencegah terjadinya hal itu. Pertama-tama, ketika membangun atau merenovasi rumah, ada baiknya pemilik mengecek langsung instalasi listrik.

"Setiap rumah seharusnya menggunakan MCB atau Mini Circuit Breaker berstandar nasional. MCB berfungsi sebagai pengaman terhadap gangguan hubungan singkat dan beban lebih di rumah. Ketika pemilik rumah menghubungkan beban berlebih pada instalasi listrik, maka MCB akan secara otomatis memutuskan arus listrik," ujar Riyanto kepada Kompas.com,pekan lalu.

Dia menambahkan, MCB juga akan memutuskan arus listrik saat terjadi hubungan pendek atau korsleting. Pasalnya, begitu terjadi hubungan pendek, arus listrik akan melonjak naik.

Selain MCB, kini dikenal pula ELCB atau Earth Leakage Circuit Breaker. Fungsi ELCB berbeda dengan MCB. Jika MCB dipasang untuk mencegah korsleting, ELCB digunakan untuk mencegah adanya arus bocor.

Awas barang KW! 

Pada dasarnya aliran listrik harus berada dalam satu jaringan. Listrik bisa bocor ketika ada yang menghantarkannya keluar dari jaringan itu. Tubuh manusia, misalnya. Dalam keadaan basah, tubuh manusia dapat menjadi penghantar listrik yang baik. Maka, jika melakukan kontak dengan stop kontak, manusia bisa tewas.

"Namun, ELCB akan memutuskan arus listrik sebelum korban tersebut tewas, yaitu arus 30mA. Air dan konduktor lainnya pun demikian. Ketika konduktor tersebut terkena kontak dengan manusia, manusia dapat tewas," ujar Riyanto.

Riyanto menjelaskan, kedua alat tersebut, termasuk kabelnya, membutuhkan perencanaan dan pemasangan yang benar. Alatnya pun harus berstandar nasional.

"Hindari membeli barang tiruan atau KW," papar Riyanto.

Untuk urusan listrik, lanjut dia, barang KW mampu menewaskan Anda. Pasalnya, ada komponen-komponen pada barang KW yang dikurangi, padahal setiap komponen di dalam alat kelistrikan penting.

"Jika instalasi listrik sudah berumur puluhan tahun, ada baiknya Anda meminta tenaga ahli mengeceknya. Ini perlu, agar jangan sampai Anda menemukan kabel yang terkelupas," saran Riyanto.

Selain itu, Riyanto menambahkan, perhatikan juga tanaman atau pohon-pohon berukuran besar yang berada di dekat kabel listrik. Jika terjadi percikan api, pohon dapat dengan mudah tersambar dan menyebabkan kebakaran hebat.

"Ketika sudah yakin instalasi listrik di rumah aman dan memadai, kini Anda perlu memperhatikan perilaku penghuni rumah. Hindari menumpuk stop kontak pada satu sumber listrik," kata Riyanto.

Selain itu, jangan lelah memperingatkan anak untuk tidak bermain dengan perlengkapan listrik, termasuk stop kontak. Anda bisa menutup stop kontak dengan berbagai perangkat yang kini sudah banyak tersedia di toko listrik.

"Selain menggunakan alat berstandar nasional dan menjaga perilaku keluarga, Anda pun sebaiknya jangan mencuri listrik. Anda mungkin bisa menikmati listrik gratis atau murah selama sementara waktu. Namun, tanpa instalasi yang tepat dan aman, setiap hari, setiap malam, Anda dan keluarga dibayang-bayangi oleh bahaya kebakaran. Selain itu, Anda bisa dikenai sanksi," ujar Riyanto.

Riyanto mengatakan, pelaku pencurian arus listrik bisa dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Pelaku dapat dikenai hukuman denda maksimal sebesar Rp 500.000.000, dan hukuman pidana maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan sanksi kurungan maksimal 7 tahun.

: