Senin, 03 Desember 2012

Pengertian Niat Puasa Wajib & Sunnah


Menurut hadits yang shahih, Rasulullah menjelaskan bahwa niat itu ada sebagai berikut:
“Sesungguhnya setiap amalan itu (sah atau tidaknya) tergantung dengan niatnya dan setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Al-Khaththab)

Jadi, Niat itu tempatnya dalam hati dan tidak perlu dilafazkan. Hal ini diamini oleh Ibnu Taimiah rahimahullah dan beliau berkata, “Mengucapkan niat (secara jahr) tidak diwajibkan dan tidak pula disunnahkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” [ Majmu’ Al-Fatawa: 22/218-219]
Dan dalam (22/236-237) beliau berkata,
“Niat adalah maksud dan kehendak sedangkan maksud dan kehendak tempatnya adalah di hati, bukan di lidah, berdasarkan kesepakatan orang-orang yang berakal."


Lafaz niat sangat masyhur dinisbatkan kepada mazhab Syafi'i, hal ini karena Abu Abdillah Al Zubairi yang masih termasuk dalam ulama mazhab Syafi'I telah menyangka bahwa Imam Asy Syafi'i rahimahullah telah mewajibkan untuk melafazkan niat ketika shalat maupun ibadah lainnya seperti puasa.

An Nawawi (seorang ulama pembesar mazhab Syafi'i) berkata: 

“Niat dalam semua ibadah yang dinilai adalah hati, dan tidak cukup dengan ucapan lisan sementara hatinya tidak sadar. Sehingga tidak disyaratkan dilafalkan,…” (Raudhah at-Thalibin, 1:84)


Dalam buku yang sama, beliau juga menegaskan:

“Tidak sah puasa kecuali dengan niat, dan tempatnya adalah hati. Dan tidak disyaratkan harus diucapkan, tanpa ada perselisihan ulama…” (Raudhah at-Thalibin, 1:268)


Dalam I’anatut Thalibin –salah satu buku rujukan bagi syafiiyah di Indonesia–, Imam Abu Bakr ad-Dimyathi As-Syafii juga menegaskan:

“Sesungguhnya niat itu di hati bukan dengan diucapkan. Memaksakan diri dengan mengucapkan niat, termasuk perbuatan yang tidak perlu dilakukan.” (I’anatut Thalibin, 1:65).


Ibn Abi Izz Al Hanafi berkata : "Tidak ada seorang ulamapun dari imam 4 (mazhab), tidak juga Imam Syafi'i atau yang lainnya yang mensyaratkan lafaz niat. Menurut kesepakatan mereka, niat itu tempatnya dihati. Hanya saja sebagian ulama belakangan mewajibkan seseorang melafazkan niatnya dalam shalat. Dan pendapat ini dinisbatkan sebagai mazhab Syafi'i. Padahal Imam An Nawawi rahimahullahu berkata : "Itu tidak benar" (Al Itbaa' :62)


Jadi intinya, selama pernah terbersit/terlintas didalam hati bahwa pada esok hari akan menjalankan puasa, maka itulah niat. Dan hal itu sah sebagai syarat untuk berpuasa.


Kemudian khusus untuk niat dalam rangka berpuasa sunnah, Rasulullah memberikan suri tauladan tentang kelapangan waktu untuk berniat ibadah puasa sunnah ketika waktu fajar telah datang hingga sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) masih belum melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, maka ia dapat berniat dan melanjutkan puasanya.

Diriwayatkan dari Aisyah ra, pada suatu hari, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, "Apakah kamu mempunyai makanan?" Kami menjawab, "Tidak ada." Beliau berkata, "Kalau begitu, saya akan berpuasa." (HR. Muslim)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar